Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam menentukan usulan calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dilaksanakan melalui mekanisme manajemen talenta.
(2) Mekanisme manajemen talenta sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
