Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Staf Teknis Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
(2) Untuk dapat diusulkan menjadi Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pejabat fungsional dalam rumpun jabatan keahlian;
b. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saaat diusulkan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin;
e. memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I/III.b;
f. masa kerja paling singkat 6 (enam) tahun;
g. memiliki pengalaman di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun;
h. berpendidikan paling rendah sarjana strata I atau yang sederajat;
i. memiliki penilaian prestasi kerja minimal berpredikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
j. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
k. menguasai bahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; dan
l. mengerti hukum di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA termasuk hukum internasional dan hukum di luar negeri.
Koreksi Anda
