Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri/Kepala. (2) Untuk dapat diusulkan menjadi Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. pejabat fungsional dalam rumpun jabatan keahlian; b. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat diusulkan; c. sehat jasmani dan rohani; d. tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin; e. memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Tingkat I/III.d; f. masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g. memiliki pengalaman di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun; h. berpendidikan paling rendah sarjana strata I atau yang sederajat; i. memiliki penilaian prestasi kerja minimal berpredikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; j. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; k. menguasai bahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; dan l. menguasai hukum di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA termasuk hukum internasional dan hukum di luar negeri.
Koreksi Anda