Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
lzin Kantor Cabang P3MI berakhir dalam hal:
a. berakhirnya SIP3MI;
b. atas permintaan P3MI; atau
c. izin Kantor Cabang P3MI dicabut.
Koreksi Anda
