Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Provinsi memberitahukan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
