Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kantor Cabang P3MI mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin Kantor Cabang P3MI diterbitkan, meliputi:
1. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri;
2. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
3. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja;
dan
b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
