Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Cabang P3MI mempunyai kewajiban: a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin Kantor Cabang P3MI diterbitkan, meliputi: 1. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri; 2. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja; dan b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda