Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki SIP3MI; b. salinan kartu tanda penduduk Kepala Kantor Cabang; c. foto Kepala Kantor Cabang; d. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan; e. surat permohonan pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermaterai cukup; f. Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI beserta Karyawan; g. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda