Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang telah melakukan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2) Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Koreksi Anda
