Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan izin Kantor Cabang P3MI; b. P3MI wajib memenuhi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; c. Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; dan d. Gubernur menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI.
Koreksi Anda