Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Kantor Cabang P3MI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NIB dan izin dari OSS; b. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI; dan c. memenuhi standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI. (2) Standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda