Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat P3MI.
Koreksi Anda
