Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda