Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI dapat membentuk Kantor Cabang di luar wilayah domisili kantor pusat.
(2) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI.
(3) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan:
a. penyampaian informasi peluang kerja;
b. seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja.
Koreksi Anda
