Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pencairan deposito uang jaminan dapat dilakukan dalam hal P3MI tidak menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Penempatan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti tentang permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terjadi di wilayah kerjanya;
b. penjelasan tentang upaya yang telah ditempuh dalam penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. besarnya uang yang diajukan.
(3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan usulan:
a. Penanggung Jawab P3MI;
b. Direktur Jenderal Pelindungan;
c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
d. kementerian/lembaga;
e. Dinas Provinsi; atau
f. Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan telah diberitahukan kepada P3MI, Menteri/Kepala memberikan persetujuan pencairan deposito uang jaminan.
Koreksi Anda
