Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal deposito uang jaminan tidak mencukupi untuk biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf c, P3MI wajib memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda