Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Deposito uang jaminan digunakan untuk:
a. biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI;
b. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI;
dan/atau
c. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui program jaminan sosial.
Koreksi Anda
