Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
SIP3MI berakhir dalam hal:
a. atas permintaan P3MI; atau
b. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda
