Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIP3MI berakhir dalam hal: a. atas permintaan P3MI; atau b. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda