Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P3MI yang melakukan perubahan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan: a. SIP3MI yang masih berlaku; b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan c. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat: 1. tidak merangkap jabatan sebagai Penanggung Jawab pada P3MI lain; 2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. bertanggung jawab atas Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
Koreksi Anda