Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
P3MI yang melakukan perubahan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan:
a. SIP3MI yang masih berlaku;
b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan
c. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat:
1. tidak merangkap jabatan sebagai Penanggung Jawab pada P3MI lain;
2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
3. bertanggung jawab atas Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
Koreksi Anda
