Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan: a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau b. alamat P3MI. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Koreksi Anda