Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan:
a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau
b. alamat P3MI.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui OSS.
Koreksi Anda
