Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
