Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda