Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI melalui OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito. (2) Perusahaan yang telah memiliki SIP3MI menjadi P3MI.
Koreksi Anda