Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui OSS.
(2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi lapangan paling lama 4 (empat) hari kerja.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan UPT KP2MI/BP2MI.
(4) Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.
Koreksi Anda
