Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. melampirkan struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat; c. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah; d. bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; e. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan yang memuat: 1. tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; dan 2. tidak pernah di jatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; f. surat pernyataan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI; dan g. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon atau faksimili paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan: 1. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; 2. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per-negara tujuan; 3. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran INDONESIA; 4. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA; 5. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan 6. lampiran uraian rencana kerja penempatan meliputi tahun, negara tujuan, dan peluang, serta target penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja perseorangan dan berbadan hukum. (2) Bagi perusahaan yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki bukti lulus seleksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda