Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Koreksi Anda