Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan membuat akun OSS dan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.
Koreksi Anda
