Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan: a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI; b. perusahaan wajib memenuhi Komitmen izin P3MI; c. Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI; d. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan e. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.
Koreksi Anda