Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas; b. memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS; c. memenuhi Komitmen izin P3MI; dan d. memenuhi standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda