Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
STANDAR USAHA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI/PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NO.
KBLI: 78102 (Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antarkerja antarnegara oleh P3MI atas dasar Perjanjian Kerja yang disepakati antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran di luar negeri berdasarkan Perjanjian Kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (collective bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
2. Istilah dan Definisi
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
c. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
d. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum yang akan menjadi P3MI.
e. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
f. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
g. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
h. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbikan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
i. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
j. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
k. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
l. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
m. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
n. Direktur Jenderal Penempatan adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
o. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
p. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
q. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
r. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
s. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
t. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Penggolongan Usaha Usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA memiliki penggolongan sesuai dengan bidangnya, meliputi:
a. penempatan Pekerja Migran INDONESIA di darat (landbase); dan
b. penempatan Pekerja Migran INDONESIA di perairan/laut (seabase).
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Penanggung Jawab harus memiliki status sebagai warga negara Republik INDONESIA;
b. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. sertifikat standar/izin dari OSS;
d. berbadan hukum perseroan terbatas;
e. struktur organisasi perusahaan;
f. pas foto Penanggung Jawab perusahaan berwarna merah ukuran 4x6 cm;
g. memiliki bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
i. memiliki bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
j. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan yang memuat:
1) tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain;
dan
2) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
k. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI pada bank pemerintah bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI;
l. surat pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan perizinan berusaha;
m. surat pernyataan melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan perizinan berusaha;
n. memiliki rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan berdasarkan:
1) kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri;
2) target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per-negara tujuan;
3) pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran INDONESIA;
4) upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA;
5) pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan 6) lampiran uraian rencana kerja penempatan meliputi tahun, negara tujuan, dan peluang, serta target penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja perseorangan dan berbadan hukum.
o. memiliki sistem pendataan awak kapal niaga migran bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran;
p. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran;
q. bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, memiliki bukti lulus seleksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Persyaratan Khusus Usaha
a. mencari peluang dan menempatkan Pekerja Migran INDONESIA ke negara yang terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tujuan penempatan yang:
1) mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
2) telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
3) memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing;
dan/atau 4) tidak dinyatakan tertutup;
c. memiliki perjanjian kerja sama penempatan dengan Pemberi Kerja/mitra usaha;
d. memiliki perjanjian keagenan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal;
e. memiliki Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA;
f. memiliki SIP2MI;
g. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA;
dan
h. melakukan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
6 Sarana
a. Sarana usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit memiliki:
1) fasilitas standar keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR), obat-obatan ringan, perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), tangga darurat, jalur evakuasi, titik kumpul;
2) ruang kerja komisaris, direksi, dan staf;
3) ruang ibadah;
4) kamar mandi/WC/toilet;
5) ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan;
6) tempat parkir kendaraan roda 4 dan roda 2;
7) sarana transportasi;
8) peralatan kantor;
9) papan bagan/struktur organisasi P3MI; dan 10) papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat.
b. Kondisi lingkungan:
kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal;
1) informasi dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi;
2) tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup;
3) pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; dan 4) pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.
7. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
a. Organisasi 1) memiliki profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi perusahaan pusat dan kantor cabang yang lengkap dan terdokumentasi;
2) memiliki uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan yang terdokumentasi;
3) memiliki visi dan misi;
4) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja;
5) memiliki peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki pengelolaan administrasi seluruh kegiatan perkantoran yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) 1) harus memiliki status sebagai warga negara Republik INDONESIA;
2) memiliki pegawai yang kompeten dan memahami penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
3) memiliki program peningkatan kompetensi SDM;
4) memiliki program penilaian kinerja pegawai;
5) karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; dan 6) memiliki tenaga ahli di bidang kelautan.
8. Pelayanan Usaha Pelayanan Usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. mencari peluang kerja di luar negeri.
b. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdapat pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA atau Dinas Kabupaten/Kota.
c. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
d. membantu dan memfasilitasi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lolos seleksi untuk:
1) melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
2) mengikutsertakan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
3) proses pengurusan visa kerja;
4) mendaftarkan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan;
5) melakukan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum, selama, dan setelah bekerja;
dan 6) menyelesaikan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan.
9. Persyaratan Produk/Jasa P3MI untuk dapat melakukan penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib:
a. memiliki Perjanjian Kerja sama dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha di luar negeri yang sudah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat yang ditunjuk di negara tujuan penempatan;
b. memiliki Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
c. memiliki SIP2MI;
d. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdapat pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA atau Dinas Kabupaten/Kota;
e. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja;
f. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah memenuhi persyaratan dokumen:
1) Perjanjian Kerja;
2) paspor; dan 3) visa kerja;
g. memonitor Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
h. melaporkan seluruh kegiatan penempatan kepada Menteri/Kepala secara periodik setiap 1 (satu) bulan;
i. melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
j. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
k. memastikan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima;
l. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3x24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
m. menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi;
n. memastikan Pekerja Migran INDONESIA:
1) mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
2) memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
3) memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
4) menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut;
5) memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
6) memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan;
7) memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
8) memperoleh akses berkomunikasi;
9) menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
10) berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; dan 11) memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
10. Sistem Manajemen Usaha Sistem manajemen usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bertanggung jawab atas kegiatan Kantor Cabang P3MI;
c. memiliki sertifikat ISO 9001;
d. memiliki sistem daring yang memadai dan media sosial.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Memiliki tingkat risiko T = pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi dokumen dan lapangan
a. Penilaian Kesesuaian Unsur-Unsur Penilaian No.
Kriteria Penilaian Bukti Penilaian persyaratan umum dan persyaratan khusus
1. penanggung jawab harus memiliki status sebagai warga negara Republik INDONESIA;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Sertifikat Standar/Izin dari OSS;
4. berbadan hukum perseroan terbatas;
5. struktur organisasi perusahaan;
6. pas foto Penanggung Jawab perusahaan
berwarna merah ukuran 4x6 cm;
7. memiliki bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
8. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank Pemerintah;
9. domisili kantor P3MI sesuai dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris;
10. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain;
11. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
12. memiliki surat pernyataan penanggung jawab perusahaan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama Menteri/Kepala
q.q.
P3MI;
13. memiliki sertifikat ISO 9001 yang masih berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan perizinan berusaha;
14. melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan perizinan berusaha dibuktikan SIP2MI dan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA;
15. melakukan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan proyeksi peluang kerja dan target penempatan rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
16. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA;
17. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran;
18. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran;
19. bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, memiliki bukti lulus seleksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. memiliki perjanjian kerja sama penempatan dengan Pemberi Kerja/mitra usaha;
21. memiliki Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA;
22. memiliki SIP2MI;
23. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdaftar LTSA Pekerja Migran INDONESIA atau Dinas Kabupaten/Kota;
24. melakukan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tujuan penempatan yang:
a) mempunyai peraturan perundang -undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b) telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
c) memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing; dan
d) tidak dinyatakan tertutup.
Sarana Usaha
1. Sarana usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit memiliki:
a) fasilitas standar keselamatan dan kesehatan kerja yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR), obat- obatan ringan, perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), tangga darurat, jalur evakuasi, titik kumpul;
b) ruang kerja komisaris, direksi, dan staf;
c) ruang ibadah;
d) kamar mandi/WC/toilet;
e) ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan;
f) tempat parkir kendaraan roda 4 dan roda 2;
g) sarana transportasi;
h) peralatan kantor;
i) papan bagan/ struktur organisasi P3MI; dan j) papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat.
2 Kondisi Lingkungan a) kemitraan dan/atau, keterlibatan masyarakat lokal;
b) informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi;
c) tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup;
d) pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; dan e) pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.
Organisasi dan Sumber Daya Manusia
1. Organisasi a) memiliki profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi perusahaan pusat dan kantor cabang yang lengkap dan terdokumentasi;
b) memiliki profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi perusahaan pusat dan kantor cabang yang lengkap dan terdokumentasi;
c) memiliki uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan yang terdokumentasi;
d) memiliki visi dan misi;
e) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja;
f) memiliki peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g) memiliki pengelolaan administrasi seluruh kegiatan perkantoran yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik;
2. Sumber Daya Manusia a) harus memiliki status sebagai warga
negara Republik INDONESIA;
b) memiliki pegawai yang kompeten dan memahami penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c) memiliki program peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
d) memiliki program penilaian kinerja pegawai;
e) karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; dan f) memiliki tenaga ahli di bidang kelautan.
Pelayanan usaha
pelayanan usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a) mencari peluang kerja di luar negeri;
b) menempatkan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; dan c) menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan.
Persyaratan produk/jasa usaha
P3MI untuk dapat melakukan penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib:
a) memiliki Perjanjian Kerja sama dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha di luar negeri yang sudah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan
dan/atau pejabat yang ditunjuk di negara tujuan penempatan;
b) memiliki Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
c) memiliki SIP2MI;
d) melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdapat pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA atau Dinas Kabupaten/Kota;
e) menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja;
f) menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah memenuhi persyaratan dokumen:
1) Perjanjian Kerja 2) paspor; dan 3) visa kerja;
g) memonitor Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
h) melaporkan seluruh kegiatan penempatan kepada Menteri/Kepala secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali;
i) melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
j) melaporkan hasil monitoring terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
k) memastikan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima;
l) memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3x24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
m) wajib menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi;
n) memastikan Pekerja Migran INDONESIA:
1) mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
2) memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
3) memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
4) menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut;
5) memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
6) memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan;
7) memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
8) memperoleh akses berkomunikasi;
9) menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
10) berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara
tujuan penempatan;
11) memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
Sistem manajemen usaha
Sistem manajemen usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a) memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) bertanggung jawab atas kegiatan Kantor Cabang P3MI;
c) memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001; dan
d) memiliki sistem daring yang memadai dan media sosial.
Keterangan:
1) Bukti Kesesuaian, V = sesuai, x=tidak sesuai;
2) Pemenuhan kriteria penilaian sarana dan prasarana usaha minimal 75%;
3) Pemenuhan kriteria penilaian organisasi dan SDM minimal 80%;
4) Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85%.
Tahapan verifikasi 1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi
lapangan terhadap persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai;
2) verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan;
3) Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai; dan 4) dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal Penempatan.
b. Pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA 1) Norma Pengawasan a) pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b) pengawasan oleh KP2MI/BP2MI, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dilaksanakan secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali dan insidentil sesuai dengan kebutuhan atas dasar temuan pelanggaran di lapangan atau pengaduan dari instansi terkait dan masyarakat termasuk Pekerja Migran INDONESIA;
c) pengawasan terhadap usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan dalam rangka:
1) pemenuhan Komitmen pelaksanaan standar penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
2) surat pernyataan melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada saat mendaftarkan usaha melalui Sistem OSS dan sesuai dengan durasi yang berlaku; dan 3) kewajiban usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
2) Perencanaan pelaksanaan pengawasan a) perencanaan Pengawasan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelumnya dan dikoordinasikan serta disinergikan dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilaksanakan secara maksimal.
b) substansi perencanaan mencakup waktu/ jadwal, pelaksanaan, biaya pelaksanaan, kriteria sumber daya manusia pelaksana pengawasan, dan target pengawasan.
3) Hak dan kewajiban pelaksana pengawasan a) hak pelaksana pengawasan antara lain mendapat surat tugas dari pimpinan instansi yang bersangkutan, perlengkapan atau peralatan Pengawasan, biaya perjalanan, lumpsum dan/atau biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
b) kewajiban pelaksana pengawasan antara lain membawa surat tugas dari instansi pembina usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA atau instansi lain yang berwenang, memahami standar usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, melaksanakan Pengawasan sesuai dengan etika Pengawasan (integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi), menyampaikan laporan individual kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dan/atau laporan kolektif (Tim Pengawas terpadu lintas instansi) kepada pimpinan instansi yang berwenang melaksanakan Pengawasan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
4) Pelaksana pengawasan a) Direktur Jenderal Penempatan bersama instansi terkait apabila diperlukan; dan/atau b) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota apabila diperlukan.
5) Mekanisme dan format laporan a) SDM yang bertugas melaksanakan pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan laporan individual kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dan/atau menyampaikan laporan secara kolektif, dengan tembusan kepada seluruh pimpinan instansi yang terlibat dalam kegiatan pengawasan.
b) format laporan kegiatan Pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA meliputi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, obyek Pengawasan (usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang mendapatkan pengawasan), kriteria penilaian, pelaksana Pengawasan, proses Pengawasan, hasil dan analisis pengawasan, rekomendasi dan durasi penyelesaian yang disepakati pelaksana pengawasan dan usaha
penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang diawasi.
6) Saluran pengaduan pengawasan saluran pengaduan pengawasan pelaksanaan perizinan, pelaksanaan standar dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui hotline, nomor telepon, pesan tertulis elektronik, email, dan situs website.
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Rencana Kerja Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
Nama P3MI : PT … Alamat
: … Telp/Fax.
: … Email
: … Periode
: …
No NEGARA TUJUAN PEMBERI KERJA PERSEORANGAN/ RUMAH TANGGA PEMBERI KERJA BERBADAN HUKUM JUMLAH TOTAL PEMANTAUAN LAPANGAN/TAHUN (kali/tahun) PELUANG TARGET PENEMPATAN PELUANG TARGET PENEMPATAN PELUANG TARGET PENEMPATAN L P L P L P L P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 2025 1 2 dst.
TOTAL 2026 1 2 dst.
TOTAL 202… 1 2 dst.
TOTAL
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
STANDAR USAHA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI/KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NO.
KBLI: 78102 (Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, penyeleksian dan pelindungan sebelum dan setelah bekerja kepada Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antarkerja antarnegara yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
2. Istilah dan Definisi
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
c. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
d. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum yang akan menjadi P3MI.
e. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
f. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
g. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
h. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
3. Persyaratan Umum Usaha
a. memiliki NIB, Sertifikat Standar/Izin dari OSS;
b. surat permohonan dari Penanggung Jawab perusahaan P3MI;
c. struktur organisasi perusahaan yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI.
d. SIP3MI yang masih berlaku;
e. surat keputusan penanggung jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan karyawan; dan
f. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI.
4. Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
a. menyampaikan informasi peluang kerja di luar negeri;
b. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA;
dan
c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja.
5. Sarana
a. sarana usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit memiliki:
1) fasilitas standar keselamatan dan kesehatan kerja (Alat Pemadam Api Ringan (APAR), obat- obatan ringan, Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K));
2) ruang kerja;
3) kamar mandi/WC/toilet;
4) ruang tamu/ruang tunggu;
5) tempat parkir kendaraan;
6) sarana transportasi;
7) peralatan kantor;
8) papan bagan/struktur organisasi Kantor Cabang P3MI; dan 9) papan nama Kantor Cabang P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat.
b. kondisi lingkungan:
kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal;
1) kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal;
2) tersedia tempat sampah organik dan non-organik terpisah tertutup; dan 3) pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
6. Penilaian dan Pengawasan
a. Penilaian kesesuaian 1) penilaian kesesuaian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan; dan 2) metode penilaian kesesuaian dilakukan dengan pemeriksaan laporan hasil audit admistrasi kelengkapan persyaratan dokumen penempatan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tahapan Verifikasi Dinas Provinsi:
1) Dinas Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan dinyatakan lengkap;
2) verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan;
3) Dinas Provinsi menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem OSS;
4) berdasarkan hasil verifikasi, Dinas Provinsi menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa:
a) memenuhi persyaratan; atau b) tidak memenuhi persyaratan;
5) dalam hal hasil notifikasi berupa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI);
6) dalam hal hasil notifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan izin Kantor Cabang;
7) dalam hal berdasarkan verifikasi kembali, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS tidak menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dan Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali dengan memenuhi persyaratan.
b. Pengawasan Pengawasan Kantor Cabang P3MI 1) Norma pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan, dilaksanakan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali dan insidentil sesuai kebutuhan atas dasar temuan pelanggaran di lapangan atau pengaduan dari instansi terkait dan masyarakat termasuk Pekerja Migran INDONESIA.
Pengawasan terhadap usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan dalam rangka:
a) pemenuhan Komitmen pelaksanaan standar penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b) implementasi surat pernyataan melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada saat mendaftarkan usaha melalui Sistem OSS dan sesuai dengan durasi yang berlaku; dan c) kewajiban usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi kantor cabang.
Perencanaan pelaksanaan pengawasan Perencanaan pengawasan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelumnya dan dikoordinasikan serta disinergikan dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilaksanakan secara maksimal.
Substansi perencanaan mencakup waktu/jadwal, pelaksanaan, biaya pelaksanaan, kriteria SDM pelaksana pengawasan dan target pengawasan.
Hak dan kewajiban pelaksana pengawasan Hak pelaksana pengawasan, antara lain mendapat surat tugas dari pimpinan instansi yang bersangkutan, perlengkapan atau peralatan pengawasan, biaya perjalanan, lumpsum dan/atau biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kewajiban pelaksana pengawasan, antara lain membawa surat tugas dari instansi pembina usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA atau instansi lain yang berwenang, memahami standar usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, melaksanakan pengawasan sesuai dengan etika Pengawasan (integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi), menyampaikan laporan individual kepada
pimpinan instansi yang bersangkutan dan/atau laporan kolektif (tim pengawas terpadu lintas instansi) kepada pimpinan instansi yang berwenang melaksanakan Pengawasan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Pelaksana Pengawasan:
1) Direktur Jenderal Penempatan di KP2MI/BP2MI bersama instansi terkait apabila diperlukan;
2) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota apabila diperlukan; dan 3) Pengawas Ketenagakerjaan.
Mekanisme dan format laporan SDM yang bertugas melaksanakan pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan laporan individual kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dan/atau menyampaikan laporan secara kolektif, dengan tembusan kepada seluruh pimpinan instansi yang terlibat dalam kegiatan pengawasan.
Format laporan kegiatan pengawasan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, meliputi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, obyek pengawasan (usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang mendapatkan pengawasan), kriteria penilaian, pelaksana pengawasan, proses pengawasan, hasil dan analisis pengawasan, rekomendasi dan durasi penyelesaian yang disepakati pelaksana pengawasan dan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang diawasi.
Saluran pengaduan pengawasan Saluran pengaduan pengawasan pelaksanaan perizinan, pelaksanaan standar dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui hotline, nomor telepon, pesan tertulis elektronik, email dan situs website.
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
LAPORAN KEPALA DINAS PROVINSI TENTANG PENERBITAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
KOP SURAT DINAS
LAPORAN PENERBITAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NO NAMA DAN ALAMAT KANTOR CABANG P3MI NAMA PIMPINAN NO HP ALAMAT KABUPATEN/KOTA NO DAN TGL IZIN PENDIRIAN TANGGAL AWAL BERLAKU TANGGAL AKHIR BERLAKU WILAYAH OPERASIONAL
1. 2.
3. 4.
KEPALA DINAS TENAGA KERJA
PROVINSI …,
…
NIP. …
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
A.
Laporan Realisasi Penempatan Pekerja Migran INDONESIA
REALISASI PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nama P3MI : PT. … Alamat : … Telp/Fax.
: … Email : … Periode : …
No Nama PMI NIK Alamat PMI Desa Kecamatan Kab/Kota Prov Jenis Kelamin Negara Tujuan Jabatan No Paspor No Visa Jenis Pemberi Kerja Nama Pemberi Kerja Alamat Pemberi Kerja Nama Mitra Usaha Alamat Mitra Usaha Tgl Berangkat Tgl Selesai Kontrak
1. 2.
3. 4.
5. Jakarta, …
Penanggung Jawab P3MI
B.
Laporan Pembentukan dan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA
LAPORAN PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KANTOR CABANG PT …
No Nomor SK Tanggal SK Telepon Nama Kepala Kantor Cabang Alamat Email
Jakarta … Penanggung Jawab P3MI
…
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
Koreksi Anda
