Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab P3MI melaporkan kepada Direktur Jenderal Penempatan tentang:
a. realisasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
b. pembentukan dan penutupan Kantor Cabang P3MI.
(2) Format laporan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
