Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Penempatan atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan persyaratan atau Komitmen izin P3MI atau Kantor Cabang P3MI;
b. pemenuhan standar kegiatan usaha: dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, P3MI atau Kantor Cabang P3MI dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI atau izin Kantor Cabang P3MI.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Lembaga OSS.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha yang diterbitkan OSS.
Koreksi Anda
