Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal KP2MI/BP2MI; b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan diseminasi informasi, pemberitaan dan publikasi program, kegiatan, dan kinerja KP2MI/BP2MI; c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan media dan isu publik; d. pelaksanaan hubungan antarlembaga; e. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; f. pelaksanaan penyiapan bahan pimpinan; g. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan; h. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan; k. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda