Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan diseminasi informasi, pemberitaan dan publikasi program, kegiatan, dan kinerja KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan media dan isu publik;
d. pelaksanaan hubungan antarlembaga;
e. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan;
f. pelaksanaan penyiapan bahan pimpinan;
g. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan;
h. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan;
k. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
