Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
b. penyiapan koordinasi, penelaahan hukum, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya serta konvensi internasional;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, advokasi, dan pemberian pertimbangan hukum;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum serta penyuluhan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lainnya;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
