Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, serta penataan organisasi dan tata laksana KP2MI/BP2MI; b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik KP2MI/BP2MI; c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai; e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, serta promosi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; f. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan dan pembinaan karier dan manajemen talenta sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; g. penyiapan koordinasi, pengelolaan, dan bahan pembinaan kinerja sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan bahan jabatan fungsional; – 9 – i. penyiapan koordinasi dan bahan pembinaan pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; j. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; k. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda