Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
