Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
