Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan KP2MI/BP2MI;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran KP2MI/BP2MI; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
