Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan KP2MI/BP2MI; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI; f. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran KP2MI/BP2MI; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda