Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
