Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
– 7 –
Koreksi Anda
