Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan manajemen kinerja KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
d. koordinasi dalam pemberian dukungan administrasi kerja sama;
e. pemantauan hasil pelaksanaan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
