Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
