Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama; b. Biro Keuangan dan Umum; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum; dan e. Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda