Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Utama BP2MI.
Koreksi Anda