Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KP2MI/BP2MI terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; c. Direktorat Jenderal Penempatan; d. Direktorat Jenderal Pelindungan; e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. (2) Bagan susunan organisasi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda