Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) KP2MI/BP2MI dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Koreksi Anda
