Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
7. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
9. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
10. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP) adalah satu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
11. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
12. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
13. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan/atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan
mewujudkan kelestarian hutan.
14. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
15. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
16. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
17. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
18. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
19. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pembangunan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
20. Tenurial adalah hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumber daya alam yang dikandungnya.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatanganan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(8) Perencanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang telah ditetapkan Gubernur untuk menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah.