Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha atau Nonusaha untuk memenuhi persyaratan permohonan atau persetujuan Tukar Menukar Kawasan Hutan.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
9. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
10. Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
11. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
12. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
13. HPK yang tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
14. Kepentingan Umum Terbatas adalah kepentingan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan tujuan penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan.
15. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
16. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
17. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan yang dipergunakan khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
18. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
19. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan HP dan/atau HPT menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau HPK yang produktif menjadi Kawasan Hutan Tetap.
20. Ratio Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah ratio antara Kawasan Hutan yang dimohon dengan lahan pengganti yang akan dijadikan Kawasan Hutan.
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
22. Perubahan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
23. Penelitian Tim Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
24. Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah persetujuan awal Pelepasan Kawasan HP dan/atau HPT serta persetujuan awal lahan pengganti dijadikan Kawasan Hutan yang diberikan oleh Menteri.
25. Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah suatu dokumen serah terima lahan pengganti antara pemohon Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Kementerian dan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat kedua belah pihak.
26. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan, serta pembuatan Berita Acara Tata Batas (BATB) atas Kawasan HP dan/atau HPT yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di
luar kegiatan kehutanan dan atas lahan pengganti yang telah ditunjuk menjadi Kawasan Hutan.
27. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
28. Enclave adalah lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam Kawasan Hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Lahan yang dapat Dihutankan secara Konvensional adalah lahan yang dapat ditanami secara alami tanpa harus melalui perlakuan khusus dan teknologi yang tinggi, seperti pemupukan, pengolahan tanah secara mekanis, dan lain-lain.
30. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
31. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
33. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di Provinsi.
34. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi planologi kehutanan.
35. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
b. peta usulan lahan pengganti yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. izin lokasi atau penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
d. pertimbangan gubernur, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar;
e. izin lingkungan;
f. proposal, rencana teknis atau
termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman;
g. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani apabila Kawasan Hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani;
h. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datumn WGS 84;
i. pakta integritas dalam bentuk Akta Notariil yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon atau dispensasi;
4. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang
berkaitan dengan proses Tukar Menukar Kawasan Hutan;
6. melakukan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam);
j. bagi pemohon Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf i dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pemohon atau pejabat yang ditunjuk; dan
k. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.
(3) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
b. peta usulan lahan pengganti yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. izin lokasi atau penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
d. pertimbangan gubernur, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar;
e. izin lingkungan;
f. proposal, rencana teknis atau
termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman;
g. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani apabila Kawasan Hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani;
h. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datumn WGS 84;
i. pakta integritas dalam bentuk Akta Notariil yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon atau dispensasi;
4. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang
berkaitan dengan proses Tukar Menukar Kawasan Hutan;
6. melakukan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam);
j. bagi pemohon Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf i dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pemohon atau pejabat yang ditunjuk; dan
k. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.
(3) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.
(1) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan setelah berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkas dikembalikan.
(2) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan Hutan Produksi yang masih produktif atau tidak produktif sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif.
(3) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan Hutan Produksi yang masih produktif sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.
(4) Permhonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan Hutan Produksi yang masih produktif, maka permohonan ditolak.
(5) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan Hutan Produksi yang masih produktif dan tidak produktif, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif.
(6) Permohonan Tukar Menukar Kawasan untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, diproses sepanjang Kawasan Hutan Produksi yang dimohon tidak produktif.