Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

PERMEN Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.