Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-95-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PERMEN Nomor p-95-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.