Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
MEKANISME KERJA SPARING
Sarana dan prasarana sparing perlu didukung oleh beberapa teknologi, yaitu teknologi pengambilan sampel, teknologi jaringan dan komunikasi data serta teknologi pengelolaan data dan sistem informasi.
Berikut mekanisme kerja sparing:
1. teknologi pengambilan sampel dilakukan menggunakan multiprobe sensor kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah pada titik penaatan;
2. teknologi jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau internet agar dapat menjangkau lokasi di remote area tanpa harus membangun inftrastruktur jaringan. Teknologi ini digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan; dan
3. teknologi pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open source software) untuk mengurangi biaya investasi perangkat lunak.
Gambar 1. SPARING
Kegiatan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan dilaksanakan dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
1. penentuan lokasi pemantauan berdasarkan kriteria berikut:
a. titik penaatan; dan
b. lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan.
2. pengadaan peralatan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan, yaitu:
a. multiprobe sensor sebagai sistem pengukuran beberapa parameter kualitas air;
b. smart data logger berbasis komputer sebagai sistem pengendali pemantauan kualitas air limbah; dan
c. solar cell dan aki kering sebagai sistem kelistrikan perangkat RTU untuk lokasi di remote area dan sambungan listrik PLN 220Volt untuk logger berbasis PC.
Gambar 2 Ilustrasi pemasangan sistem Remote Terminal Unit (RTU)
3. Pengadaan dan pembangunan pusat data, yaitu:
a. Perangkat komputer berkonfigurasi server untuk pusat data yang dioperasikan terus menerus 24 jam setiap hari.
b. Perangkat lunak berbasis web sebagai sistem informasi pemantauan kualitas air limbah.
c. Perangkat komunikasi data menggunakan modem internet atau GMS sebagai media komunikasi antara komputer pusat data dan RTU.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PARAMETER YANG DIPANTAU BERDASARKAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN No Jenis Industri Parameter 1 Rayon pH, COD, TSS, Debit 2 Pulp & Paper pH, COD, TSS, Debit 3 Petrokimia Hulu pH, COD, TSS, Debit 4 Kertas pH, COD, TSS, NH3-N, Debit 5 Oleokimia Dasar pH, COD, TSS, Debit 6 Kelapa Sawit pH, COD, TSS, Debit 7 Kilang Minyak pH, COD, TSS, NH3-N, Debit 8 Eksplorasi dan Produksi Migas pH, COD, TSS, NH3-N, Debit 9 Tambang Emas dan Tembaga pH, TSS, Debit 10 Tambang Batu Bara pH, TSS, Debit 11 Tekstil pH, COD, TSS, Debit 12 Tambang Nikel pH, TSS, Debit 13 Pupuk pH, COD, TSS, Debit 14 Kawasan Industri pH, COD, TSS, Debit Keterangan :
pH = potential Hydrogen COD = Chemical Oxygen Demand TSS = Total Suspended Solid NH3-N = Amoniak sebagai Nitrogen
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
SPESIFIKASI TEKNIS ALAT SPARING Spesifikasi Teknis Multiprobe Sensor Sensor dirancang untuk pemantauan air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan serta merupakan merk yang sudah dikenal dan terbukti sudah digunakan untuk memantau kualitas air limbah di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri. Sensor dapat mengukur parameter utama setidaknya mempunyai range sebagai berikut:
1. Chemical Oxygen Demand (COD) dengan satuan mg/l, range 0,1 ~
5.000mg/l
2. pH, range 0 ~ 14 units
3. TSS dengan range 0 ~ 3.000 mg/l
4. Ammonium dengan satuan mg/l, range 0 to 10.000 mg/L as N
5. Material Chasing yang terbuat dari stainless steel
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
CONTOH LAPORAN KUALITAS AIR LIMBAH HASIL PEMANTAUAN TERUS MENERUS PER 1 JAM DALAM 1 HARI
FORMAT INVENTARISASI PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN NAMA PERUSAHAAN :
JENIS USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN :
ALAMAT KEGIATAN :
Kab/ Kota
Provinsi No.telp/Fax Email IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR No Sumber Air Limbah Nama Titik Penaatan Koordinat Jenis Teknologi Pengolah an Air Limbah Status Izin LS BT Nomor Izin Instansi Penerbit Izin Tanggal Izin Terbit 1 Air limbah produks i Outlet Utama 1
Aerob
2
3 Dst
ID Titik Penaatan Tanggal Jam Suhu [oC] pH Konsentrasi (mg/l) Debit (m3/hari) Beban Pencemar an Air (kg/hari) COD TSS COD TS S Outlet Utama 1 02/02/ 2018 0:00:0 0 26,9 7,1 3 146, 49 100 800 117 80 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 1:00:0 0 26,7 7,1 1 144, 43 80 850 123 68 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 2:00:0 0 26,5 7,1 2 143, 77 70 815 117 57 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 3:00:0 0 26,3 7,1 8 144, 43 60 820 118 49 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 4:00:0 0 26,1 7,2 145, 1 55 900 131 50 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 5:00:0 0 25,9 7,2 1 145, 5 85 817 119 69 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 6:00:0 0 25,6 7,1 9 146, 82 90 820 120 74 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 7:00:0 0 25,3 7,2 145, 69 90 850 124 77 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 8:00:0 0 25 7,2 2 145, 07 90 800 116 72 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 9:00:0 0 25 7,2 4 147 90 800 118 72 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 10:00:
00 25 7,2 7 148, 05 85 890 132 76 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 11:00:
00 25,5 7,2 5 146, 88 85 900 132 77 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 12:00:
00 26,1 7,2 5 147, 21 75 900 132 68 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 13:00:
00 26,6 7,2 4 146, 57 70 812 119 57 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 14:00:
00 27,3 7,2 5 144, 5 70 815 118 57 Outlet 02/02/ 15:00:
27,8 7,2 143, 70 825 118 58
Utama 1 2018 00 2 26 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 16:00:
00 28,1 7,2 1 142, 3 65 830 118 54 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 17:00:
00 28,3 7,1 7 141, 63 65 870 123 57 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 18:00:
00 28,4 7,0 9 140, 35 65 820 115 53 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 19:00:
00 28,2 7 140, 06 70 845 118 59 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 20:00:
00 28 7,0 6 138, 88 70 867 120 61 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 21:00:
00 27,9 7,0 5 137, 83 80 898 124 72 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 22:00:
00 27,8 7,0 7 137, 12 85 856 117 73 Outlet Utama 1 02/02/ 2018 23:00:
00 27,7 7,1 6 136, 32 90 865 118 78
contoh grafik konsentrasi cod per jam dalam 1 hari pada laporan online
contoh rekapitulasi laporan bulanan hasil pemantauan kualitas air limbah terus menerus dan dalam jaringan Pemantauan terus menerus dan dalam jaringan Jumlah Data yang Memenuhi Baku Mutu Air Limbah Bulanan Persentase Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Bulanan Ph 28 93 COD 26 87 TSS 30 100
contoh logbook pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah terus menerus
a. catatan aktivitas kalibrasi (meliputi penanggungjawab, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil kalibrasi), perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik.
b. petunjuk operasional pemantauan dan data dari hasil sparing.
c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA