PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan Penarikannya Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PERMEN Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.